Syarat Perjalanan Terbaru

Berikut kami lampirkan syarat perjalanan dalam negri terbaru dengan update : 08 Juli 2022.

Syarat Perjalanan Terbaru
Syarat Perjalanan Terbaru
SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022
BOSTERPelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR/ Antigen
DOSIS 2Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin Kedua wajib menunjukan hasil negatif tes Antigen ( 1×24 Jam ) atau RT-PCR ( 3×24 jam )
DOSIS 1Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin pertama wajib melakukan tes PCR ( 3X24 Jam) sebelum keberangkatan dan menunjukan hasil negatif.
ANAK-REMAJA 6-17 TahunPelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang berusia 6-17 tahun yang telah vaksin covid-19 dosis kedua, tidak di wajibkan untuk menunjukan hasil tes covid-19
KOMORBIRDPelaku Perjalanan Dalam Negri yang memiliki penyakit bawaan atau komorbird dan tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib menunjukan hasil tes negatip PCR ( 3×24 jam ) dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
ANAKPelaku Perjalanan Dalam Negri di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tes PCR ataupun ANTIGEN, namun wajib di dampingi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
APLIKASISeluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negri wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Tags: Covid, Covid-19, Syarat Perjalanan Terbaru, Syarat Perjalanan Terbaru Covid
Last Modified on Oct 10, 2023